PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) adalah perusahaan perseroan terbatas milik Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan porsi kepemilikan saham masing-masing sebesar 50%. Berlokasi di Pulogadung, Jakarta Timur, PT JIEP didirikan pada tanggal 26 Juni 1973 berdasarkan Akte Notaris Abdul Latief di Jakarta (Akte No. 127). Seiring berjalannya waktu, perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar, terakhir melalui Keputusan Bersama para Pemegang Saham pada 8 Oktober 2004 dan diaktakan oleh Notaris Betsail Mentajana, SH, melalui Akte No. 6 tanggal 21 Maret 2005. Perubahan tersebut termasuk penyesuaian modal disetor perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (No. C-08755 HT.01.04.TH.2005, tanggal 1 April 2005).
Sebagai perusahaan pengelola Kawasan Industri pertama di Indonesia, PT JIEP awalnya bertugas menyediakan Tanah Kapling Industri (TKI) dan fasilitas industri lengkap yang tertata rapi bagi para investor di bidang manufaktur. Seiring perkembangan pasar, PT JIEP melakukan diversifikasi usaha dengan membangun berbagai fasilitas sewa seperti Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP) 1 hingga 4 lantai, gudang tertutup dan terbuka, Transit Warehouse, Sarana Usaha Industri Kecil (SUIK), serta fasilitas pendukung lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan perusahaan di masa depan.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai lowongan kerja lainnya, silakan kunjungi [T.ME/DISNAKERJA](https://t.me/DISNAKERJA). Akses lebih mudah juga dapat dilakukan melalui aplikasi Disnakerja.
Jika Anda membutuhkan penyesuaian lebih lanjut atau tambahan informasi, silakan beri tahu.