PT Kereta Api Logistik (PT KALOG) adalah anak perusahaan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang didirikan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 8 September 2009 oleh Notaris Fathiah Helmi di Jakarta. Perubahan terakhir pada struktur perusahaan tercatat dalam akta Notaris Yoshi, SH., M. Kn No. 03 tanggal 23 Mei 2018, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Nomor: AHU-AH.01.03-0209983 tanggal 28 Mei 2018. Pemegang saham utama PT KALOG adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan porsi sebesar 99,3%, sementara Yayasan Pusaka memegang 0,7%.
Tujuan utama pendirian PT KALOG adalah untuk menyediakan layanan distribusi logistik berbasis kereta api dengan konsep door-to-door service. Perusahaan ini bertujuan memberikan layanan terbaik bagi pelanggan kereta api, didukung oleh layanan angkutan pra dan purna. Fungsi dan peran PT KALOG adalah sebagai pencipta nilai tambah dalam rantai layanan distribusi logistik, termasuk layanan yang disediakan oleh induknya, PT KAI, seperti pengangkutan barang dan pengelolaan gudang.
Penguatan peran PT KALOG dilakukan melalui tahap Pre-Service dan Post-Service, serta layanan terpadu berbasis teknologi informasi yang mendukung seluruh rantai distribusi logistik. Saat ini, layanan logistik terpadu PT KALOG telah menjangkau wilayah Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali, serta akan diperluas ke Sulawesi dan Kalimantan melalui layanan KALOG Express.
PT KALOG membuka peluang karir bagi profesional yang memenuhi kriteria berikut:
Rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun dan tidak melibatkan sistem refund atau penggantian biaya transportasi maupun akomodasi terkait proses seleksi. Kandidat diingatkan untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan bantuan agar lolos dalam proses rekrutmen ini.
Informasi lowongan lainnya dapat diakses melalui tautan: [T.ME/DISNAKERJA].
Akses lebih mudah juga tersedia melalui aplikasi Disnakerja.