Dewan Transportasi Kota Jakarta merupakan lembaga independen yang berfungsi sebagai forum konsultasi dan koordinasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Berdiri sejak tahun 2003, lembaga ini berperan penting dalam pengembangan dan pengawasan transportasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Lembaga ini didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, Danau, serta Penyebrangan di Provinsi DKI Jakarta. Peraturan ini kemudian diperbaharui melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Pasal 244) dan Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Jakarta.
Saat ini, Dewan Transportasi Kota Jakarta membuka kesempatan magang untuk Batch 6 di bidang Transportasi dan Perencanaan, Humas, Konten, serta Media. Program magang ini berlangsung selama 3 bulan dan bersifat sukarela (volunteer), tanpa mendapatkan kompensasi uang saku. Namun, peserta akan memperoleh pengalaman berharga, surat keterangan magang resmi, sertifikat, serta peluang mengikuti kunjungan ke fasilitas transportasi umum di wilayah Jabodetabek.
Informasi lengkap mengenai lowongan magang dan peluang lainnya dapat diakses melalui tautan berikut: [T.ME/DISNAKERJA](https://t.me/DISNAKERJA). Akses juga lebih mudah melalui aplikasi Disnakerja.
Jika Anda membutuhkan penyesuaian lebih lanjut atau tambahan informasi, silakan beri tahu.