LPPOM MUI didirikan berdasarkan mandat dari pemerintah Indonesia untuk mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjalankan fungsi sertifikasi halal. Pembentukan lembaga ini bermula dari upaya meredakan kasus lemak babi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1988. Resmi didirikan pada 6 Januari 1989, LPPOM MUI bertugas melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia.
Pada tahun 1996, LPPOM MUI menandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama dengan Departemen Agama dan Departemen Kesehatan, yang kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 518 dan 519 Tahun 2001. Regulasi ini menegaskan posisi MUI sebagai lembaga resmi dalam proses pemeriksaan, audit, penetapan fatwa, dan penerbitan sertifikat halal. Selain itu, kerjasama dengan berbagai lembaga seperti Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kadin Indonesia, GS1 Indonesia, dan Research in Motion (Blackberry) turut memperkuat peran LPPOM MUI dalam memastikan kehalalan produk.
Sertifikat halal dari MUI menjadi syarat utama dalam pencantuman label halal pada kemasan produk yang beredar di Indonesia. Hal ini memastikan kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi.
LPPOM MUI membuka peluang karir di berbagai bidang laboratorium, termasuk:
1. Laboratorium Molekuler (Research & Development)
2. Laboratorium Mikrobiologi (Research & Development)
3. Laboratorium Mineral & Logam (Pengujian Logam dan Mineral)
LPPOM MUI merupakan lembaga pengujian bersertifikasi internasional yang berkomitmen terhadap kualitas dan kehalalan produk. Bergabung dengan tim kami berarti berkontribusi dalam memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar kehalalan dan keamanan pangan, obat-obatan, serta kosmetika.
Untuk informasi lowongan kerja lainnya dan pendaftaran, kunjungi link berikut: [T.ME/DISNAKERJA](https://t.me/DISNAKERJA). Akses juga melalui aplikasi Disnakerja untuk pengalaman yang lebih mudah.
Jika Anda membutuhkan penyesuaian lebih lanjut atau penambahan informasi tertentu, silakan beri tahu.