Perumda Pasar Jaya didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: Ib.3/2/15/66 pada tanggal 24 Desember 1966. Pengesahan resmi kemudian diberikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan No. Ekbang 8/8/13-305 tanggal 23 Desember 1967. Tujuan utama pendirian Perumda Pasar Jaya adalah untuk meningkatkan efisiensi di bidang pasar dalam lingkungan Jawatan Perekonomian Rakyat DKI Jakarta. Sebagai unit usaha yang mandiri, Perumda Pasar Jaya bertujuan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta menjadi sumber pendapatan nyata bagi daerah.
Seiring perkembangan kota Jakarta, status dan kedudukan hukum Perumda Pasar Jaya terus diperkuat melalui berbagai regulasi. Pada tahun 1982, Keputusan Gubernur tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pasar Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan No. 511.231-181 tanggal 19 April 1983. Peraturan ini juga diumumkan dalam Lembaran Daerah DKI Jakarta No. 34 Tahun 1983 Seri D No. 33. Selanjutnya, pada tahun 1999, Perda tersebut mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 12 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, yang juga telah diumumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 35 Tahun 1999.
Saat ini, Perumda Pasar Jaya kembali membuka lowongan pekerjaan terbaru bulan Januari 2025. Bagi Anda yang berminat dan memenuhi kualifikasi, berikut adalah posisi yang tersedia:
1. Kepala Divisi Informasi dan Teknologi (Kode: KIT)
2. Manager Legal Bisnis dan Perundang-Undangan (Kode: MLBP)
Jika Anda memenuhi persyaratan dan berminat, silakan kirim CV terbaru ke email: recruitment@pasarjaya.co.id dengan subjek sesuai posisi yang dilamar, misalnya: KIT_Eksternal atau MLBP_Eksternal.
Perlu diketahui bahwa seluruh proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun. Hanya kandidat terpilih yang akan dihubungi untuk proses selanjutnya.
Informasi lowongan kerja lainnya dapat diakses melalui tautan: T.ME/DISNAKERJA atau melalui aplikasi Disnakerja untuk kemudahan akses.