Tentang Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merupakan lembaga pemerintah baru di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan ibadah haji dan umrah secara khusus. Berdiri sejak 26 Agustus 2025, Kemenhaj dibentuk berdasarkan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebelumnya, fungsi ini diemban oleh Badan Penyelenggara Haji dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di bawah Kementerian Agama. Kini, Kemenhaj berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia, dengan fokus utama memastikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur Organisasi dan Layanan Kemenhaj
Kementerian Haji dan Umrah memiliki berbagai unit layanan, termasuk:
- PPIH Kloter dan Ketua Kloter
- Pembimbing Ibadah Haji Kloter
- Tim PPIH Arab Saudi
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Bimbingan Ibadah dan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji dan Umrah)
Persyaratan Umum Calon Petugas Haji dan Umrah
Calon petugas harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
- Tidak sedang hamil (khusus wanita)
- Memiliki komitmen penuh dalam pelayanan jamaah
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik
- Tidak sedang terlibat proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mendapat izin tertulis dari atasan langsung (bagi PNS atau pegawai instansi terkait)
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan perangkat berbasis Android atau iOS
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami istri tidak diperkenankan bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIPI Arab Saudi pada tahun yang sama
Selain syarat umum tersebut, calon petugas juga dapat berasal dari berbagai latar belakang, seperti pejabat negara, ASN, non-ASN dari kementerian/lembaga terkait, organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, serta tenaga profesional. Mereka juga tidak boleh pernah menjadi PPIH sebanyak tiga kali sejak tahun 2022.
Kualifikasi dan Persyaratan Khusus Petugas Haji dan Umrah
1. Ketua Kloter
- ASN dari Kementerian Haji dan Umrah atau Kementerian Agama
- Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat pendaftaran
- Menduduki jabatan minimal Eselon IV atau setara
- Pendidikan minimal S1
- Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji
2. Pembimbing Ibadah Haji Kloter
- Usia maksimal 35 tahun
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
- Pendidikan minimal S1
3. Layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, dan Bimbingan Ibadah
- Usia 25–57 tahun
- Memenuhi syarat administrasi seperti surat usulan, KTP, ijazah, surat sehat, dan dokumen pendukung lainnya
4. Siskohat (Operator Sistem Informasi Haji dan Umrah)
- Usia 25–57 tahun
- Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai operator Siskohat
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan memiliki sertifikat terkait
Proses Seleksi dan Ketentuan
- Seleksi calon petugas bebas dari gratifikasi dan tidak dipungut biaya apapun.
- Informasi lengkap dan pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor Kementerian Haji di tingkat kabupaten/kota atau kantor wilayah setempat.
- NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran.
Untuk informasi lowongan kerja lainnya, silakan kunjungi [T.ME/DISNAKERJA] atau akses melalui aplikasi Disnakerja untuk kemudahan proses pendaftaran.
Jika Anda membutuhkan penyesuaian lebih lanjut atau penambahan informasi tertentu, silakan beri tahu.