PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) adalah perusahaan milik negara yang didirikan untuk mengelola kawasan industri di Indonesia. Perusahaan ini merupakan perseroan terbatas yang dimiliki bersama oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan porsi kepemilikan saham masing-masing sebesar 50%. Berlokasi di Pulogadung, Jakarta Timur, PT JIEP didirikan pada tanggal 26 Juni 1973 berdasarkan Akta Notaris Abdul Latief di Jakarta.
Seiring berjalannya waktu, PT JIEP telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar, terakhir melalui Keputusan Bersama para Pemegang Saham pada 8 Oktober 2004, yang kemudian diaktakan oleh Notaris Betsail Mentajana, SH, dengan Akta nomor 6 tanggal 21 Maret 2005. Perubahan tersebut termasuk penyesuaian modal disetor perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sebagai perusahaan pengelola kawasan industri pertama di Indonesia, PT JIEP awalnya bertugas menyediakan Tanah Kapling Industri (TKI) lengkap dengan fasilitas lengkap bagi para investor di bidang manufaktur. Seiring perkembangan pasar, PT JIEP melakukan diversifikasi usaha dengan membangun berbagai fasilitas seperti Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP) 1 hingga 4 lantai, gudang tertutup dan terbuka, Transit Warehouse, Sarana Usaha Industri Kecil (SUIK), serta fasilitas pendukung lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan perusahaan di masa depan.
Disarankan menggunakan browser selain Safari, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Microsoft Edge, untuk menghindari kendala teknis saat proses pendaftaran.
Informasi lowongan kerja lainnya dapat diakses melalui link: [T.ME/DISNAKERJA] atau melalui aplikasi Disnakerja untuk kemudahan akses.
Jika Anda membutuhkan penyesuaian lebih lanjut atau tambahan informasi, silakan beri tahu.