PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan kawasan industri. Perusahaan ini menawarkan penjualan kapling industri serta persewaan Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP) yang dirancang dengan konsep kawasan industri terpadu, mandiri, ramah lingkungan, bebas banjir, dan siap pakai. Kawasan industri ini membentang seluas 250 hektar dan terletak strategis di tepi jalan utama jalur ekonomi Jakarta – Semarang, menjadikannya lokasi yang sangat menguntungkan bagi pengembangan bisnis.
Sejarah PT Kawasan Industri Wijayakusuma dimulai dari pendirian perusahaan dengan nama PT Kawasan Industri Cilacap (PT KIC) pada 7 Oktober 1988, berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH Nomor 10, dan disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada 23 Januari 1989 (Nomor: C2-708.HT.01.01). Berlokasi di Jalan MT Haryono Lomanis Cilacap, perusahaan kemudian mengalami perubahan nama dan lokasi sesuai akta notaris Ny Asmara Noer SH tanggal 31 Maret 1998 (Nomor 33 dan 34), yang disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Nomor: C2.11.420.HT.01.04 Tahun 1998. Pada 14 Agustus 1998, dilakukan perubahan anggaran dasar yang mencakup perubahan nama perusahaan menjadi PT Kawasan Industri Wijayakusuma (PT KIW), dengan kantor pusat yang berlokasi di Jalan Raya Semarang – Kendal Km 12, Semarang.
[T.ME/DISNAKERJA](https://t.me/DISNAKERJA)
Catatan: Akses lebih mudah melalui aplikasi Disnakerja.
Jika Anda membutuhkan penyesuaian lebih lanjut atau tambahan informasi, silakan beri tahu.