Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat merupakan lembaga penting yang memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Tujuannya adalah mempercepat pemberdayaan masyarakat demi mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera. Dalam rangka mencapai visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045, pemberdayaan masyarakat menjadi fondasi utama pembangunan nasional.
Seiring dengan visi tersebut, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membentuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam Kabinet Merah Putih. Pembentukan kementerian ini sejalan dengan upaya mewujudkan Asta Cita dan mendukung agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat.
Kementerian ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, yang bertugas memimpin dan mengkoordinasikan berbagai program pemberdayaan masyarakat secara nasional.
Kirim CV, portofolio, dan surat motivasi ke email: rokomdatin@kemenkopm.go.id
Subjek email: Fotografer_KemenkoPM / Staf Komunikasi_KemenkoPM
Dapat diakses melalui tautan: [T.ME/DISNAKERJA](https://t.me/DISNAKERJA)
Akses lebih mudah melalui aplikasi Disnakerja.
Jika Anda membutuhkan penyesuaian lebih lanjut, silakan beri tahu.