Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merupakan lembaga yang didirikan untuk memberikan perlindungan, advokasi, serta pendampingan hukum dan psikologis bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan atau membutuhkan bantuan. Lembaga ini meliputi berbagai instansi, baik dari pemerintah pusat seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), maupun dari pemerintah daerah seperti UPT PPA dan P2TP2A, serta unit pelayanan di bawah kepolisian seperti Unit PPA.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan tenaga pelayanan di Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (Pusat PPA) Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2026, kami mengundang masyarakat yang berminat untuk mengajukan lamaran. Pelamar dapat mengisi formulir dan mengirimkan lamaran langsung ke Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta, ditujukan kepada Kepala Pusat PPA, lengkap dengan persyaratan yang berlaku.
Pelamar yang lolos seleksi akhir harus melengkapi dokumen berikut sebelum 10 Januari 2026:
Lowongan Posisi dan Kualifikasi
**12. Pendamping Korban di Kant