Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan melaksanakan proses Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024. Seleksi ini mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk rincian alokasi formasi, kualifikasi pendidikan, dan ketentuan lainnya yang tercantum dalam pengumuman resmi.
1. Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
3. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang, jika jabatan memerlukan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
8. Bersedia mengabdi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan minimal selama 10 tahun.
9. Tidak pernah melakukan pelanggaran selama proses seleksi.
10. Tidak sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai peserta seleksi ASN.
11. Peserta hanya dapat mendaftar pada satu jenis seleksi, satu instansi, dan satu formasi jabatan.
Jika Anda membutuhkan penyesuaian lebih lanjut atau penulisan dalam format tertentu, silakan beri tahu.